Regulasi K3

Perundangan & Standar K3

JDIH
Ditemukan 3 Dokumen Database Resmi Kemnaker RI
Undang-Undang

Undang-Undang No. 1 Tahun 1970

Undang-Undang Keselamatan Kerja

Landasan hukum utama dan payung regulasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di seluruh tempat kerja di Indonesia.

Presiden Republik Indonesia
Peraturan Menteri

Permenaker No. 5 Tahun 2018

Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja

Mengatur standar Nilai Ambang Batas (NAB) faktor fisika, kimia, biologi, ergonomi, dan psikologi di lingkungan kerja.

Kementerian Ketenagakerjaan RI
Peraturan Menteri

Permenaker No. 9 Tahun 2016

K3 Dalam Pekerjaan Pada Ketinggian

Ketentuan keselamatan bekerja di atas ketinggian 1.8 meter, penggunaan tali, tangga, scaffold, dan APD Ketinggian.

Kementerian Ketenagakerjaan RI